Jumat, 8 November 2024

Enam Perwira Polri Jadi Tersangka Menghalangi Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Inspektorat Khusus Polri menemukan indikasi kuat ada enam orang Perwira Polisi yang melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Tindakan tersebut dengan cara mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengumuman itu disampaikan Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri yang juga Ketua Inspektorat Khusus, Jumat (19/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Komjen Agung, keenam polisi yang jadi tersangka menghalangi pengusutan, merupakan bagian dari 15 Anggota Polri yang sudah ditempatkan khusus.

Masing-masing atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuk Putranto.

“Sesudah Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Asep Edi Suheri Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam polisi tersebut.

Atas perbuatannya, keenam oknum polisi yang disangkakan menghalangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, terancam jerat Pasal 32 dan 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 221 dan 223 KUHP, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 8 November 2024
32o
Kurs